PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 1993
T E N T A N G
PEMERIKSAAN KENDARAAN
BERMOTOR DI JALAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa
|
dalam
|
Undang-undang Nomor
|
14
|
Tahun
|
1992
|
tentang
|
Lalu Lintas dan Angkutan
|
Jalan
|
telah
|
diatur
|
ketentuan-ketentuan
|
mengenai
|
pemeriksaan kendaraan
bermotor di jalan;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
sebagai-mana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetap-kan Peraturan Pemerintah
tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA TENTANG PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Kendaraan bermotor adalah kendaraan
yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
2.
Pemeriksaan adalah serangkaian
tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan
bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan
kelengkapan persyaratan adminis-tratif;
3.
Menteri adalah menteri yang bertanggung
jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
PEMERIKSAAN DAN RUANG
LINGKUP PEMERIKSAAN
Pasal 2
Pemeriksaan
kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh :
a.
Polisi negara Republik Indonesia;
b.
Pegawai negeri sipil yang memiliki
kuali-fikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 3
Pemeriksaan kendaraan bermotor di
jalan yang dilakukan oleh polisi negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a, meliputi pemeriksaan persyaratan administratif pengemudi
dan kendaraan, yang terdiri dari pemeriksaan :
a.
surat izin mengemudi;
b.
surat tanda nomor kendaraan bermotor;
c.
surat tanda coba kendaraan bermotor;
d.
tanda nomor kendaraan bermotor; dan
e.
tanda coba kendaraan bermotor.
Pasal 4
(1)
Pemeriksaan kendaraan bermotor di
jalan yang dilakukan oleh pemeriksa pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b, meliputi pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan,
yang terdiri dari :
a.
pemeriksaan tanda bukti lulus uji,
bagi kendaraan wajib uji;
b.
pemeriksaan fisik kendaraan
bermotor yang meliputi :
1)
sistem rem;
2)
sistem kemudi;
3)
posisi roda depan;
4)
badan dan kerangka kendaraan;
5)
pemuatan;
6)
klakson;
7)
lampu-lampu;
8)
penghapus kaca;
9)
kaca spion;
10)
ban;
11)
emisi gas buang;
12)
kaca depan, dan kaca jendela;
13)
alat pengukur kecepatan;
14)
sabuk keselamatan; dan
15)
perlengkapan dan peralatan.
(2)
Pemeriksaan terhadap kewajiban
memiliki tanda bukti lulus uji untuk kendaraan bermotor jenis sepeda motor dan
mobil penumpang serta pemeriksaan terhadap kewajiban melengkapi sabuk
keselamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan setelah kewajiban
tersebut dinyatakan berlaku.
Pasal 5
(1)
Polisi negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, adalah setiap anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang dilengkapi dengan surat tugas.
(2)
Pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi
persyaratan dan dilengka-pi dengan surat tugas.
Pasal 6
Persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), meliputi :
a.
sekurang-kurangnya berpangkat
Pengatur Muda Tingkat I (golongan II/b);
b.
memiliki tanda kualifikasi penguji; dan
c.
mempunyai pengalaman kerja minimal
2 (dua) tahun di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
WEWENANG PEMERIKSA
DAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Pasal 7
Polisi negara Republik Indonesia
dalam melaksana-kan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, berwenang untuk:
a.
menghentikan kendaraan bermotor;
b.
meminta keterangan kepada pengemudi;
c.
melakukan pemeriksaan terhadap
surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, surat tanda coba kendaraan,
tanda nomor kendaraan bermotor atau tanda coba kendaraan bermotor.
|
|
Pasal 8
|
|
|
Pegawai
|
Negeri
|
Sipil
|
dalam
|
melaksanakan
|
pemeriksaan
|
kendaraan
|
bermotor
|
di jalan,
|
berwenang untuk
:
|
|
|
|
a.
melakukan pemeriksaan terhadap
tanda bukti lulus uji;
b.
melakukan
pemeriksaan terhadap fisik kenda-
raan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b.
Pasal 9
Pemeriksaan kendaraan bermotor di
jalan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia dilaksanakan
apabila :
a.
angka pelanggaran dan kecelakaan
lalu lintas di jalan cenderung meningkat; dan/atau
b.
angka kejahatan yang menyangkut
kendaraan bermotor cenderung meningkat.
Pasal 10
Pemeriksaan kendaraan bermotor di
jalan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil, dilaksanakan apabila
:
a.
angka kecelakaan lalu lintas di
jalan cenderung meningkat, disebabkan oleh kondisi kendaraan yang tidak
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
b. jumlah
kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan
cenderung meningkat; dan/atau
c.
tingkat ketidaktaatan pemilik
cenderung meningkat untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor pada waktunya.
Pasal 11
(1)
Pemeriksaan kendaraan bermotor di
jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, dilakukan dalam jangka
waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari.
(2)
Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1)
dilakukan tidak pada satu tempat
tertentu.
Pasal 12
Pemeriksaan kendaraan bermotor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, dilakukan dengan cara yang
tidak mengganggu keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Pasal 13
(1)
Pemeriksa yang melakukan
pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah
tugas.
(2)
Surat perintah tugas sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dikeluarkan oleh :
a.
Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk pemeriksaan yang dilaku-kan oleh petugas polisi negara Republik
Indonesia;
b.
Menteri untuk pemeriksaan yang
dilaku-kan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 14
Surat
perintah tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat :
a.
alasan dan jenis pemeriksaan;
b.
waktu pemeriksaan;
c.
tempat pemeriksaan;
d.
penanggung jawab dalam pemeriksaan;
e.
daftar petugas pemeriksa;
f.
daftar pejabat penyidik yang
ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Pasal 15
(1)
Pada tempat pemeriksaan wajib
dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
(2)
Tanda sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat
pemeriksaan.
(3)
Pemeriksaan yang dilakukan pada
jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya
dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimak-sud dalam ayat
(1) pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum dan sesudah tempat
pemeriksaan.
(4)
Apabila pemeriksaan dilakukan pada
malam hari, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
Pasal 16
(1)
Pemeriksa yang melakukan tugas
pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda
khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
(2)
Pakaian seragam, atribut,
tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan oleh :
a.
Kepala Kepolisian Republik
Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
b.
Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.
Pasal 17
(1)
Pemeriksaan dalam rangka pemenuhan
persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf b, wajib menggunakan peralatan pemeriksaan sesuai obyek yang akan
diperiksa.
(2)
Peralatan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), meliputi :
b.
alat uji gas buang;
c.
alat uji penerangan;
d.
alat timbang berat kendaraan
beserta muatannya;
e.
alat uji sistem kemudi dan
kedudukan roda depan;
f.
alat uji standar kecepatan;
g.
alat uji kebisingan;
h.
alat uji lainnya yang dibutuhkan.
Pasal 18
(1)
Pemeriksaan kendaraan bermotor di
jalan dilaksanakan secara gabungan, yang terdiri dari:
a.
pemeriksa dari Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
b.
pemeriksa pegawai negeri sipil yang
memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(2)
Pemeriksaan kendaraan bermotor di
jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula dimanfaatkan untuk kepentingan
tertentu oleh instansi lain.
Pasal 19
(1)
Pemeriksaan kendaraan bermotor di
jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditetap-kan oleh Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan Menteri.
(2)
Menteri sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) menugaskan pegawai negeri sipil dalam pemeriksaan kendaraan bermotor
di jalan.
(3)
Penanggung jawab pemeriksaan adalah
petugas yang ditunjuk oleh pejabat sebagaimana dimak-sudkan dalam ayat (1).
Pasal 20
(1)
Pemeriksaan kendaraan bermotor di
jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetap-
kan
oleh Menteri berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
(2) Kepala
Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menugaskan petugas polisi
negara Republik Indonesia dalam pemeriksaan kenda-raan bermotor di jalan.
(3)
Penanggung jawab pemeriksaan adalah
petugas yang ditunjuk oleh pejabat sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1).
Pasal 21
(1)
Dalam hal ditemukan pelanggaran
lalu lintas dalam pemeriksaan yang berupa :
a.
pelanggaran terhadap pemenuhan
per-syaratan administratif pengemudi dan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, pemeriksa polisi negara Republik Indonesia melaporkan kepada pejabat
penyidik polisi negara Republik Indonesia;
b.
pelanggaran terhadap pemenuhan
per-syaratan teknis dan laik jalan sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 4,
pemeriksa pegawai negeri sipil melaporkan kepada penyidik pegawai negeri sipil.
(2)
Apabila pelanggaran yang dilakukan
menyangkut pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf b, butir 1, 2, 3, 4, dan 11, pemeriksa harus pula
memerintahkan secara tertulis untuk melakukan uji ulang.
Pasal 22
Penanggung jawab pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (3) wajib
melaporkan hasil pemeriksaan kepada pemberi tugas dengan tembusan kepada
instansi terkait.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di
|
:
|
J
|
A K A R
T A
|
Pada tanggal
|
:
|
5
|
Juli 1993
|
__________________________________
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Juli 1993
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR
60
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 1993
TENTANG
PEMERIKSAAN KENDARAAN
BERMOTOR DI JALAN
UMUM
|
|
|
|
|
Dalam
|
Pasal
|
16 Undang-undang Nomor 14
Tahun
|
1992
|
tentang
|
Lalu
|
Lintas
|
dan
Angkutan Jalan telah
diatur ketentuan
|
mengenai pemeriksaan
kendaraan bermotor di
|
jalan
|
yang
|
memerlukan
peraturan pelaksanaannya.
|
|
|
Pemeriksaan
kendaraan bermotor di jalan sebagaimana tersebut di atas pada dasarnya
bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman
dan tertib.
Di
samping itu sesuai penjelasan Pasal 16 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemeriksaaan kendaraan bermotor di
jalan dilakukan tidak pada satu tempat tertentu dan tidak secara terus menerus.
Atas
dasar hal-hal tersebut di atas maka dalam peraturan pemerintah ini pengaturan
pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan diatur secara terpadu agar dapat
dicapai daya guna dan hasil guna yang optimal.
Pengaturan
dimaksud meliputi ketentuan mengenai ruang lingkup pemeriksaan, persyaratan
pemeriksa, wewenang pemeriksa, dan pelaksanaan pemeriksaan yang keseluruhannya
merupakan satu kesatuan pengaturan yang saling berkaitan.
Selanjutnya
ditegaskan pula bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh
petugas polisi negara Republik Indonesia dan atau petugas pemeriksa pegawai
negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang lalu lintas dan
angkutan jalan, sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh peraturan pemerintah
ini.
Pemeriksaan
kendaraan bermotor dilanjutkan dengan penyidikan dalam hal ditemukan terjadinya
tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Hal ini tidak
mengurangi wewenang Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia atau Penyidik
Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan penyidikan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai
dengan kebutuhan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat pula
dimanfaatkan oleh instansi lain dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan
lainnya, yang pelaksanaan pemeriksaannya dilakukan oleh petugas pemeriksa dari
instansi yang bersangkutan.
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ketentuan
ini dimaksudkan agar terdapat kejelasan mengenai obyek yang dapat diperiksa di
jalan.
Pasal 4
Ayat (1)
Ketentuan
ini dimaksudkan agar terdapat kejelasan mengenai obyek yang dapat diperiksa di
jalan.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Butir 1
Cukup jelas
Butir 2
Cukup jelas
Butir 3
Cukup jelas
Butir 4
Cukup jelas
Butir 5
Cukup jelas
Cukup jelas
Butir 7
Cukup jelas
Butir 8
Cukup jelas
Butir 9
Cukup jelas
Butir 10
Cukup jelas
Butir 11
Cukup jelas
Butir 12
Cukup jelas
Butir 13
Cukup jelas
Butir 14
Cukup jelas
Butir 15
Perlengkapan kendaraan bermotor
sekurang-kurangnya meliputi ban cadangan dan segitiga pengaman.
Peralatan kendaraan bermotor
seku-rang-kurangnya meliputi dongkrak dan kunci pembuka ban.
Ayat (2)
Mulai berlakunya kewajiban uji
berkala untuk sepeda motor dan mobil penumpang serta kewajiban melengkapi sabuk
keselamatan, diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Kendaraan dan Pengemudi.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 6
Untuk melakukan pemeriksaan
kendaraan bermotor di jalan yang menyangkut persyaratan teknis dan laik jalan
diperlukan kualifikasi khusus, sehingga dalam ketentuan ini hal tersebut
dipersyaratkan secara tegas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Angka-angka sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan ini adalah sebagai hasil analisis dari data-data yang
dikumpulkan dalam periode tertentu, dengan tetap mempertimbangkan daya guna dan
hasil guna diadakannya pemeriksaan tersebut.
Pasal 10
Angka yang disebutkan dalam
ketentuan ini adalah sebagai hasil analisis dari data-data yang dikumpulkan
dalam periode tertentu dengan tetap mempertimbangkan daya guna dan hasil guna
diadakannya pemeriksaan tersebut.
Pasal 11
Ayat (1)
Jangka waktu paling lama 21 (dua
puluh satu) hari adalah masa paling lama dapat dilakukannya pemeriksan
kendaraan bermotor di jalan, dan tidak dapat diperpanjang.
Pemeriksaan selanjutnya dapat
dilakukan kembali setelah hasil pemeriksaan sebelumnya dievaluasi dan memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ketentuan
ini dimaksudkan agar pemeriksaan dilakukan pada lokasi yang tepat.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Surat perintah tugas dikeluarkan
oleh pejabat yang bersangkutan sesuai wewenangnya masing-masing sebagai dasar
dilakukannya pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar
masyarakat mengetahui di tempat tersebut sedang dilaksanakan pemeriksaan
kendaraan bermotor.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penempatan tanda sesudah tempat
pemeriksaan dimaksudkan untuk memberikan peringatan kepada para pengemudi
kendaraan bermotor yang datang dari arah yang berlawanan, dan menyatakan batas
akhir lokasi pemeriksaan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan agar
adanya kejelasan dan kemudahan bagi masyarakat untuk dapat mengetahui identitas
petugas pemeriksa yang ber-sangkutan.
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Penggunaan peralatan pemeriksaan
dimaksudkan untuk menjamin ketepatan hasil pemeriksaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Pemeriksaan gabungan dimaksudkan
agar pelaksanaan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilaksanakan
secara terpadu dengan tetap memper-timbangkan tugas dan fungsi masing-masing,
serta untuk menghindarkan terjadinya pemeriksaan yang dilakukan secara
berulang-ulang untuk berbagai kepentingan.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk
memberikan kesempatan kepada instansi pemerintah yang tugas-nya di luar bidang
lalu lintas dan angkutan jalan, namun berkepentingan untuk melakukan
pemeriksaan di jalan misalnya, memeriksa muatan kendaraan yang berupa hasil
hutan, hewan, tumbuh-tumbuhan dan sebagainya.
Pasal 19
|
|
|
|
Ayat (1)
|
|
|
|
Cukup jelas.
|
|
|
Ayat (2)
|
|
|
|
Pegawai
|
negeri sipil
|
yang ditugaskan
|
dalam
|
pemeriksaan tersebut,
|
dapat pula pegawai
|
negeri
|
sipil
|
yang memiliki
kualifikasi sebagai
|
penyidik
|
pegawai negeri sipil. Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Proses penyidikan pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini diselesaikan sesuai peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Perintah uji ulang dalam ketentuan
ini tidak menghapuskan pelanggaran yang telah dilakukan dan tetap dilakukan
penegakan hukum.
Perintah tersebut diperlukan karena
dengan tidak dipenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan dari kendaraan yang
bersangkutan, dapat membahayakan keselamatan pengemudi/penumpang atau pemakai
jalan lainnya.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR
3528