Rabu, 18 November 2015

DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI

1.Hakikat Dasar Negara

       Dasar negara adalah ajaran atau teori yang merupakan hasil pemikiran yang mendalam mengenai dunia dan kehidupan di dunia. termasuk kehidupan bernegara yang didalamnya dijadikan pedoman dasar untuk mengatur dan memelihara kehidupan bersama suatu bangsa.  
     Kedudukan dasar negara bersifat yuridis konstitusional artinya mempunyai nilai dasar negara. selain itu negara juga memiliki sifat imperatif, artinya mengikat dan memaksa semua yang ada di dalam wilayah kekuasaan hukum suatu negara untuk setia, melaksanakan, mewariskan, mengembangkan dan melestarikan.  
      berikut ini adalah fungsi dasar negara:
a. dasar berdiri dan tegaknya negara
b. dasar kegiatan penyelenggaraan negara
c. dasar partisipasi warga negara
d. dasar pergaulan antar warga negara

Menurut pendapat Prof.Hamid S. Attamimi, selain menjadi norma dasar, Pancasila sebagai cita-cita hukum dari negara Indonesia yang menguasai hukum negara baik tertulis maupun tidak tertulis. Pancasila memiliki dua fungsi sebagai berikut: fungsi regulatif, artinya cita-cita hukum menguji apakah hukum yang dibuat adil atau tidak bagi   masyarakat, dan fungsi konstitutif, artinya fungsi yang menentukan bahwa tanpa dasar cita-cita hukum maka hukum yang dibuat akan kehilangan makna.

2. Hakikat Konstitusi

    Secara etimologi konstitusi berasal dari bahasa latin dari kata "constitutio, contituere" artinya dasar susunan badan dan dari bahasa Prancis "constituer" yang berarti membentuk.
konstitusi secara umum dibedakan menjadi 2:
a. konstitusi dalam arti material (arti luas) yakni menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan  suatu negara berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur dan memerintah negara.
b. konstitusi dalam arti sempit (arti sempit), konstitusi tidak menggambarkan keseluruhan kumpulan peraturan baik tertulis dan tidak tertulis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar