Tata hukum adalah hukum positif atau hukum yang sedang berlaku di dalam suatu negara. tujuan dari tata hukum adalah untuk mempertahankan, memelihara dan melaksanakan ketertiban hukum bagi masyarakat dalam sebuah negara. Tata hukum Indonesia atau hukum positif di Indonesia sangat banyak dan terkadang orang awam enggan atau menutup diri dari semua hukum. hal ini berkaitan dengan tidak adilnya penegakan hukum di Indonesia. banyak yang mengibaratkan hukum Indonesia seperti "GOLOK" semakin kebawah semakin tajam dan semakin keatas semakin tumpul. dengan kesadaran hukum dan pengetahuan akan hukum yang sangat lemah di masyarakat, hukum akan dipandang sebagai momok. tugas negara dalam mensosialisasikan segala bentuk hukum kepada masyarakat dianggap perlu karena dewasa ini banyak masyarakat yang belum sadar hukum. sosialisasi hukum positif dimungkinkan untuk merubah pola pikir mayarakat tentang keberadaan dan fungsi hukum.pertimbangan lain yang harus diperhatikan selain sosialisasi adalah aplikasi dari hukum positif itu sendiri. persamaan di muka hukum dan dimeja hijau adalah bukti nyata dari setiap aplikasi hukum positif. ketika hukum positif menuntut, mengikat dan memaksa masyarakat maka tujuan dari tata hukum harus dijalankan sebagaimana mestinya. Pendidikan formal adalah salah satu cara efektif dalam pengenalan hukum sejak dini, selain pendidikan formal keluarga dan lingkungan sangat berpengaruh dalam sikap dan prilaku individu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar