Rabu, 18 November 2015

DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI

1.Hakikat Dasar Negara

       Dasar negara adalah ajaran atau teori yang merupakan hasil pemikiran yang mendalam mengenai dunia dan kehidupan di dunia. termasuk kehidupan bernegara yang didalamnya dijadikan pedoman dasar untuk mengatur dan memelihara kehidupan bersama suatu bangsa.  
     Kedudukan dasar negara bersifat yuridis konstitusional artinya mempunyai nilai dasar negara. selain itu negara juga memiliki sifat imperatif, artinya mengikat dan memaksa semua yang ada di dalam wilayah kekuasaan hukum suatu negara untuk setia, melaksanakan, mewariskan, mengembangkan dan melestarikan.  
      berikut ini adalah fungsi dasar negara:
a. dasar berdiri dan tegaknya negara
b. dasar kegiatan penyelenggaraan negara
c. dasar partisipasi warga negara
d. dasar pergaulan antar warga negara

Menurut pendapat Prof.Hamid S. Attamimi, selain menjadi norma dasar, Pancasila sebagai cita-cita hukum dari negara Indonesia yang menguasai hukum negara baik tertulis maupun tidak tertulis. Pancasila memiliki dua fungsi sebagai berikut: fungsi regulatif, artinya cita-cita hukum menguji apakah hukum yang dibuat adil atau tidak bagi   masyarakat, dan fungsi konstitutif, artinya fungsi yang menentukan bahwa tanpa dasar cita-cita hukum maka hukum yang dibuat akan kehilangan makna.

2. Hakikat Konstitusi

    Secara etimologi konstitusi berasal dari bahasa latin dari kata "constitutio, contituere" artinya dasar susunan badan dan dari bahasa Prancis "constituer" yang berarti membentuk.
konstitusi secara umum dibedakan menjadi 2:
a. konstitusi dalam arti material (arti luas) yakni menggambarkan keseluruhan sistem ketatanegaraan  suatu negara berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur dan memerintah negara.
b. konstitusi dalam arti sempit (arti sempit), konstitusi tidak menggambarkan keseluruhan kumpulan peraturan baik tertulis dan tidak tertulis.

Selasa, 17 November 2015

UUD 1945 PASAL 28 A-J TENTANG HAM






Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B
1.  Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2.  Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C
1.  Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2.  Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. 
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.

Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1993 T E N T A N G PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 42 TAHUN  1993

T E N T A N G

PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang  :   a.   bahwa
dalam
Undang-undang  Nomor
14
Tahun
1992
tentang
Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan
telah
diatur
ketentuan-ketentuan
mengenai
pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan;

b.     bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagai-mana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetap-kan Peraturan Pemerintah tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan;

Mengingat  :   1.   Pasal  5 ayat (2) Undang-Undang  Dasar 1945;

2.     Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);

M E M U T U S K A N  :

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN.

BAB      I

KETENTUAN UMUM

Pasal      1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1.     Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu;
2.     Pemeriksaan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan adminis-tratif;

3.     Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

BAB      II

PEMERIKSAAN DAN RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN

Pasal  2

Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh :

a.     Polisi negara Republik Indonesia;

b.     Pegawai negeri sipil yang memiliki kuali-fikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 3

Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh polisi negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi pemeriksaan persyaratan administratif pengemudi dan kendaraan, yang terdiri dari pemeriksaan :

a.     surat izin mengemudi;

b.     surat tanda nomor kendaraan bermotor;

c.     surat tanda coba kendaraan bermotor;

d.     tanda nomor kendaraan bermotor; dan

e.     tanda coba kendaraan bermotor.

Pasal 4

(1)    Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh pemeriksa pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, meliputi pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan, yang terdiri dari :
a.     pemeriksaan tanda bukti lulus uji, bagi kendaraan wajib uji;
b.     pemeriksaan fisik kendaraan bermotor yang meliputi :
1)     sistem rem;

2)     sistem kemudi;

3)     posisi roda depan;

4)     badan dan kerangka kendaraan;

5)     pemuatan;


6)     klakson;

7)     lampu-lampu;

8)     penghapus kaca;

9)     kaca spion;

10)     ban;

11)     emisi gas buang;

12)     kaca depan, dan kaca jendela;

13)     alat pengukur kecepatan;

14)     sabuk keselamatan; dan

15)     perlengkapan dan peralatan.

(2)    Pemeriksaan terhadap kewajiban memiliki tanda bukti lulus uji untuk kendaraan bermotor jenis sepeda motor dan mobil penumpang serta pemeriksaan terhadap kewajiban melengkapi sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan setelah kewajiban tersebut dinyatakan berlaku.

Pasal 5

(1)    Polisi negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, adalah setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilengkapi dengan surat tugas.

(2)    Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan dan dilengka-pi dengan surat tugas.

Pasal 6

Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), meliputi :

a.     sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (golongan II/b);

b.     memiliki tanda kualifikasi penguji; dan

c.     mempunyai pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

BAB III

WEWENANG PEMERIKSA

DAN PELAKSANAAN PEMERIKSAAN

Pasal 7

Polisi negara Republik Indonesia dalam melaksana-kan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, berwenang untuk:

a.     menghentikan kendaraan bermotor;

b.     meminta keterangan kepada pengemudi;

c.     melakukan pemeriksaan terhadap surat izin mengemudi, surat tanda nomor kendaraan, surat tanda coba kendaraan, tanda nomor kendaraan bermotor atau tanda coba kendaraan bermotor.



Pasal 8


Pegawai
Negeri
Sipil
dalam
melaksanakan
pemeriksaan
kendaraan
bermotor
di   jalan,
berwenang untuk :




a.     melakukan pemeriksaan terhadap tanda bukti lulus uji;

b.     melakukan  pemeriksaan terhadap fisik  kenda-

raan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b.

Pasal 9

Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia dilaksanakan apabila :

a.     angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan cenderung meningkat; dan/atau
b.     angka kejahatan yang menyangkut kendaraan bermotor cenderung meningkat.

Pasal 10

Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil, dilaksanakan apabila :

a.     angka kecelakaan lalu lintas di jalan cenderung meningkat, disebabkan oleh kondisi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan;

b.     jumlah kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan cenderung meningkat; dan/atau

c.     tingkat ketidaktaatan pemilik cenderung meningkat untuk melakukan pengujian kendaraan bermotor pada waktunya.

Pasal 11

(1)    Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, dilakukan dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari.

(2)    Pemeriksaan  sebagaimana dimaksud dalam  ayat

(1)    dilakukan tidak pada satu tempat tertentu.

Pasal 12

Pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, dilakukan dengan cara yang tidak mengganggu keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Pasal 13

(1)    Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
(2)    Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluarkan oleh :

a.     Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilaku-kan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia;

b.     Menteri untuk pemeriksaan yang dilaku-kan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 14

Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat :

a.     alasan dan jenis pemeriksaan;

b.     waktu pemeriksaan;

c.     tempat pemeriksaan;

d.     penanggung jawab dalam pemeriksaan;

e.     daftar petugas pemeriksa;


f.     daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.

Pasal 15

(1)    Pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.

(2)    Tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

(3)    Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimak-sud dalam ayat (1) pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.

(4)    Apabila pemeriksaan dilakukan pada malam hari, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.

Pasal 16

(1)    Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.

(2)    Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh :

a.     Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;

b.     Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.

Pasal 17

(1)    Pemeriksaan dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, wajib menggunakan peralatan pemeriksaan sesuai obyek yang akan diperiksa.

(2)    Peralatan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi :

a.     alat uji rem;

b.     alat uji gas buang;

c.     alat uji penerangan;

d.     alat timbang berat kendaraan beserta muatannya;

e.     alat uji sistem kemudi dan kedudukan roda depan;
f.     alat uji standar kecepatan;

g.     alat uji kebisingan;

h.     alat uji lainnya yang dibutuhkan.

Pasal 18

(1)    Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilaksanakan secara gabungan, yang terdiri dari:

a.     pemeriksa dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.     pemeriksa pegawai negeri sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

(2)    Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu oleh instansi lain.

Pasal 19

(1)    Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditetap-kan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berkoordinasi dengan Menteri.

(2)    Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menugaskan pegawai negeri sipil dalam pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
(3)    Penanggung jawab pemeriksaan adalah petugas yang ditunjuk oleh pejabat sebagaimana dimak-sudkan dalam ayat (1).

Pasal 20

(1)    Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetap-

kan oleh Menteri berkoordinasi dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

(2)    Kepala Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), menugaskan petugas polisi negara Republik Indonesia dalam pemeriksaan kenda-raan bermotor di jalan.

(3)    Penanggung jawab pemeriksaan adalah petugas yang ditunjuk oleh pejabat sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1).

Pasal 21

(1)    Dalam hal ditemukan pelanggaran lalu lintas dalam pemeriksaan yang berupa :

a.     pelanggaran terhadap pemenuhan per-syaratan administratif pengemudi dan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pemeriksa polisi negara Republik Indonesia melaporkan kepada pejabat penyidik polisi negara Republik Indonesia;

b.     pelanggaran terhadap pemenuhan per-syaratan teknis dan laik jalan sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 4, pemeriksa pegawai negeri sipil melaporkan kepada penyidik pegawai negeri sipil.

(2)    Apabila pelanggaran yang dilakukan menyangkut pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, butir 1, 2, 3, 4, dan 11, pemeriksa harus pula memerintahkan secara tertulis untuk melakukan uji ulang.

Pasal 22

Penanggung jawab pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (3) wajib melaporkan hasil pemeriksaan kepada pemberi tugas dengan tembusan kepada instansi terkait.

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di
:
J
A K A R T A
Pada tanggal
:
5
Juli 1993
__________________________________

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA





S O E H A R T O



Diundangkan di  Jakarta

Pada tanggal        5 Juli 1993

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA



M O E R D I O N O


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN  1993  NOMOR  60

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 42 TAHUN  1993

TENTANG

PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN

UMUM




Dalam
Pasal
16 Undang-undang Nomor 14 Tahun
1992
tentang
Lalu
Lintas
dan  Angkutan  Jalan  telah  diatur  ketentuan
mengenai  pemeriksaan  kendaraan  bermotor  di
jalan
yang
memerlukan peraturan pelaksanaannya.



Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan sebagaimana tersebut di atas pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman dan tertib.

Di samping itu sesuai penjelasan Pasal 16 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemeriksaaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan tidak pada satu tempat tertentu dan tidak secara terus menerus.

Atas dasar hal-hal tersebut di atas maka dalam peraturan pemerintah ini pengaturan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan diatur secara terpadu agar dapat dicapai daya guna dan hasil guna yang optimal.

Pengaturan dimaksud meliputi ketentuan mengenai ruang lingkup pemeriksaan, persyaratan pemeriksa, wewenang pemeriksa, dan pelaksanaan pemeriksaan yang keseluruhannya merupakan satu kesatuan pengaturan yang saling berkaitan.

Selanjutnya ditegaskan pula bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia dan atau petugas pemeriksa pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh peraturan pemerintah ini.

Pemeriksaan kendaraan bermotor dilanjutkan dengan penyidikan dalam hal ditemukan terjadinya tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Hal ini tidak mengurangi wewenang Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan kebutuhan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat pula dimanfaatkan oleh instansi lain dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan lainnya, yang pelaksanaan pemeriksaannya dilakukan oleh petugas pemeriksa dari instansi yang bersangkutan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Angka 1

Cukup jelas.

Angka 2

Cukup jelas.

Angka 3

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Ketentuan ini dimaksudkan agar terdapat kejelasan mengenai obyek yang dapat diperiksa di jalan.

Pasal 4

Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan agar terdapat kejelasan mengenai obyek yang dapat diperiksa di jalan.

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Butir 1

Cukup jelas

Butir 2

Cukup jelas

Butir 3

Cukup jelas

Butir 4

Cukup jelas

Butir 5

Cukup jelas

Butir 6

Cukup jelas

Butir 7

Cukup jelas

Butir 8

Cukup jelas

Butir 9

Cukup jelas

Butir 10

Cukup jelas

Butir 11

Cukup jelas

Butir 12

Cukup jelas

Butir 13

Cukup jelas

Butir 14

Cukup jelas

Butir 15

Perlengkapan kendaraan bermotor sekurang-kurangnya meliputi ban cadangan dan segitiga pengaman.

Peralatan kendaraan bermotor seku-rang-kurangnya meliputi dongkrak dan kunci pembuka ban.

Ayat (2)

Mulai berlakunya kewajiban uji berkala untuk sepeda motor dan mobil penumpang serta kewajiban melengkapi sabuk keselamatan, diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Kendaraan dan Pengemudi.

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 6

Untuk melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan yang menyangkut persyaratan teknis dan laik jalan diperlukan kualifikasi khusus, sehingga dalam ketentuan ini hal tersebut dipersyaratkan secara tegas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Angka-angka sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini adalah sebagai hasil analisis dari data-data yang dikumpulkan dalam periode tertentu, dengan tetap mempertimbangkan daya guna dan hasil guna diadakannya pemeriksaan tersebut.

Pasal 10

Angka yang disebutkan dalam ketentuan ini adalah sebagai hasil analisis dari data-data yang dikumpulkan dalam periode tertentu dengan tetap mempertimbangkan daya guna dan hasil guna diadakannya pemeriksaan tersebut.

Pasal 11

Ayat (1)

Jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari adalah masa paling lama dapat dilakukannya pemeriksan kendaraan bermotor di jalan, dan tidak dapat diperpanjang.
Pemeriksaan selanjutnya dapat dilakukan kembali setelah hasil pemeriksaan sebelumnya dievaluasi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 12

Ketentuan ini dimaksudkan agar pemeriksaan dilakukan pada lokasi yang tepat.

Pasal 13

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Surat perintah tugas dikeluarkan oleh pejabat yang bersangkutan sesuai wewenangnya masing-masing sebagai dasar dilakukannya pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan agar masyarakat mengetahui di tempat tersebut sedang dilaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Penempatan tanda sesudah tempat pemeriksaan dimaksudkan untuk memberikan peringatan kepada para pengemudi kendaraan bermotor yang datang dari arah yang berlawanan, dan menyatakan batas akhir lokasi pemeriksaan.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 16

Ayat (1)

Ketentuan ini dimaksudkan agar adanya kejelasan dan kemudahan bagi masyarakat untuk dapat mengetahui identitas petugas pemeriksa yang ber-sangkutan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 17

Ayat (1)

Penggunaan peralatan pemeriksaan dimaksudkan untuk menjamin ketepatan hasil pemeriksaan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 18

Ayat (1)

Pemeriksaan gabungan dimaksudkan agar pelaksanaan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilaksanakan secara terpadu dengan tetap memper-timbangkan tugas dan fungsi masing-masing, serta untuk menghindarkan terjadinya pemeriksaan yang dilakukan secara berulang-ulang untuk berbagai kepentingan.

Ayat (2)

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada instansi pemerintah yang tugas-nya di luar bidang lalu lintas dan angkutan jalan, namun berkepentingan untuk melakukan pemeriksaan di jalan misalnya, memeriksa muatan kendaraan yang berupa hasil hutan, hewan, tumbuh-tumbuhan dan sebagainya.

Pasal 19



Ayat (1)



Cukup jelas.


Ayat (2)



Pegawai
negeri  sipil
yang  ditugaskan
dalam
pemeriksaan  tersebut,
dapat pula pegawai
negeri
sipil
yang memiliki kualifikasi sebagai
penyidik
pegawai negeri sipil. Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 20

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 21

Ayat (1)

Proses penyidikan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini diselesaikan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Ayat (2)

Perintah uji ulang dalam ketentuan ini tidak menghapuskan pelanggaran yang telah dilakukan dan tetap dilakukan penegakan hukum.

Perintah tersebut diperlukan karena dengan tidak dipenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan dari kendaraan yang bersangkutan, dapat membahayakan keselamatan pengemudi/penumpang atau pemakai jalan lainnya.

Pasal 22

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3528